Tuesday, February 16, 2010

KEKEBALAN DIPLOMATIK ATAS DIPLOMAT DAN KELUARGANYA

Definisi

Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). Disepakati sebagai hukum internasional dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik (1961). Banyak prinsip-prinsip kekebalan diplomatik sekarang dianggap sebagai hukum adat. Kekebalan diplomatik sebagai lembaga yang dikembangkan untuk memungkinkan pemeliharaan hubungan pemerintah, termasuk selama periode kesulitan dan bahkan konflik bersenjata. Ketika menerima diplomat-formal, wakil-wakil dari berdaulat (kepala negara)-yang menerima hibah kepala negara hak-hak istimewa dan kekebalan tertentu untuk memastikan bahwa mereka dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas mereka, dengan pengertian bahwa ini akan diberikan pada dasar timbal-balik.

Sejarah

Selama evolusi keadilan internasional, banyak perang dianggap sebagai pemberontakan atau melanggar hukum oleh satu atau lebih pejuang sisi. Dalam kasus tersebut, para hamba yang "kriminal" berdaulat sering dianggap sebagai antek-antek yang martabatnya dilecehkan. Dalam situasi lain, pertanda tak berarti tuntutan tewas sebagai deklarasi perang. Herodotus mencatat bahwa ketika pembawa Raja Persia Darius Agung menuntut "bumi dan air", yaitu, simbol-simbol ketundukan, dari berbagai kota Yunani, orang Athena melemparkan mereka ke dalam lubang dan Spartan melemparkannya ke dalam sumur, yang menunjukkan mereka akan menemukan baik bumi dan air di bagian bawah.

Dalam tradisi Islam, seorang utusan tidak boleh dirugikan, bahkan jika datang dari musuh dan bantalan yang sangat provokatif atau pesan ofensif. Sebuah atribut hadits sunnah ini kepada waktu ketika utusan Musaylimah dikirim kepada Nabi Muhammad. Nabi mengatakan kepada mereka, "Aku bersumpah demi Allah bahwa sekiranya bukan karena utusan tidak mati, aku akan memotong kepala".

Diplomat dipandang sebagai seorang penyampai amanah yang harus dihormati, melanggar hal tersebut biasanya dipandang sebagai pelanggaran besar atas kehormatan, walaupun ada beberapa kasus di mana diplomat telah dibunuh. Jenghis Khan dan Bangsa Mongol yang dikenal sangat menekankan pada hak-hak diplomat, dan mereka akan sering mengambil pembalasan yang mengerikan terhadap negara manapun yang melanggar hak-hak ini.

Pada tahun 1538, Raja Francis I dari Perancis mengancam Edmund Bonner-Henry VIII's Duta Besar Inggris untuk Perancis dan mendapat pukulan seratus tombak berkapak sebagai hukuman karena Bonner dinilai berperilaku kurang ajar. Meskipun dalam hal ini hukuman itu tidak benar-benar dijatuhkan, peristiwa ini dengan jelas menunjukkan bahwa raja Eropa pada saat itu tidak menganggap duta besar asing kebal dari hukuman.

Awal Imunitas Modern

Dimulai sejak abad ke-16 dan 17 di Eropa dimana pertukaran perwakilan diplomatik sudah dianggap sebagai hal yang umum saat itu, hal mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik sudah dapat diterima dalam praktik negara-negara dan pada abad ke-17 sudah dianggap sebagai sebuah kebiasaan internasional. Kekebalan dan keistimewaan diplomatik tidak terbatas ada kepala perwakilannya saja, akan tetapi juga terhadap anggota keluarganya yang tinggal bersamanya, diplomat lain yang menjadi anggota perwakilan dan kadang-kadang staf pembantu lain.

Pada pertengahan abad ke 18, aturan-aturan kebiasaan hukum internasional mengenai kekebalan diplomatik mulai diterapkan termasuk harta milik, gedung dan sarana komunikasi para diplomat. Untuk menunjukkan kekebalan itu, dikenal istilah ekstrateritorialitas. Tujuan dari pengenaan ekstrateritorialitas itu adalah demi keperluan para perwakilan dalam menjalankan tugasnya dengan bebas dan optimal.

Pada abad ke 20, kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu cenderung mengarah pada bentuk baru komunikasi diplomatik. Adapun beberapa kodifikasi dan aturan dalam hukum diplomatik, terutama :

1.Konvensi Havana mengenai pejabat diplomatik.
2.Harvard Research draft convention on diplomatic priveleges and immunities tahun 1932.

Kekebalan diplomatik modern berkembang sejajar dengan perkembangan diplomasi modern. Pada abad ke-17, diplomat Eropa menyadari bahwa perlindungan dari tuntutan adalah penting untuk melakukan pekerjaan mereka dan satu set aturan berevolusi menjamin hak-hak para diplomat. Ini masih terbatas pada Eropa Barat, dan berhubungan erat dengan hak istimewa bangsawan. Dengan demikian seorang utusan ke Kekaisaran Ottoman dapat dipastikan akan ditangkap dan dipenjarakan atas pecahnya permusuhan antara negara dan kerajaan. Revolusi Perancis juga mengganggu sistem ini sebagai negara revolusioner dan Napoleon memenjarakan sejumlah diplomat yang dituduh bekerja melawan Perancis. Bahkan baru-baru ini, krisis sandera Iran secara universal dianggap sebagai pelanggaran terhadap kekebalan diplomatik (sandera taker walaupun tidak secara resmi mewakili negara, negara tuan rumah mempunyai kewajiban untuk melindungi properti dan personel diplomatik). Di sisi lain, dalam Perang Dunia Kedua, kekebalan diplomatik itu ditegakkan dan dievakuasi melalui kedutaan-kedutaan negara-negara netral.

Pada abad kesembilan belas Kongres Wina menegaskan kembali hak-hak diplomat, dan mereka telah sangat dihormati sejak saat itu sebagai perwakilan dari suatu negara. Sistem yang itetapkan di Eropa ini telah menyebar di seluruh dunia. Saat ini, kekebalan diplomatik, serta hubungan diplomatik secara keseluruhan, diatur secara internasional oleh Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik yang telah diratifikasi oleh hampir setiap negara di dunia.


Landasan Hukum

Ada 3 teori mengenai landasan hukum dari kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu :

1. Teori ekstrateritorialitas
Diplomat dianggap seoalh-olah tidak meninggalkan negaranya. Teori ini didasarkan pada suatu fiksi dan bukan dari realitas sehingga banyak dikritik.

2. Teori representatif
Para pejabat diplomatik mewakili negara pengirim dan kepala negaranya, karena itulah ia mendapatkan hak istimewa dan kekebalan sebab dengan adanya pemberian itu, maka negara penerima dianggap menghormati kedaulatan negara pengirim. Teori ini berasal dari era kerajaan masa lalu. Meski demikian, pemberian hak-hak itu tidak memiliki batasan yang jelas dan acapkali menimbulkan kebingungan hukum.

3. Teori fungsional
Pemberian hak-hak kekebalan dan keistimewaan itu hanya didasarkan pada kebutuhan fungsional agar para pejabat diplomatik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Teori ini dianggap dapat memberikan batasan atas semua hak-hak itu sehingga digunakan menjadi ketentuan dalam konvensi Wina 1961.


Kekebalan Dan Kewenangan Pejabat Perwakilan Diplomatik

Mengenai kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu dibagi menjadi dua, yaitu :

a. Inviolability
Diperuntukkan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan terhadap semua gangguan yang merugikan serta mendapatkan perlindungan dari aparat negara yang berkepentingan.

b. Immunity
Kekebalan dari yurisdiksi negara penerima.
Kekebalan diplomatik adalah hal yang tidak dapat diganggu gugat, kekebalan diplomatik yang diberikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dapat dikelompokkan menjadi :

a. Kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik
Kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961 disebutkan bahwa:

The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrestor detention. The receiving State shall treat him with due respect and shall take all appropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity.

Agen diplomatik tidak dapat diganggu-gugat. Dia tidak akan bertanggung jawab kepada setiap bentuk penangkapan dan penahanan. Negara penerima akan memperlakuannya dengan hormat dan akan mengambil semua langkah yang tepat apapun serangan terhadap dirinya, kebebasan atau martabat.

Kekebalan diri pribadi pejabat diplomatik dapat diperinci menjadi empat bagian, antara lain:

1). Kekebalan terhadap kekuasaan negara penerima

Kekebalan dalam bentuk ini misalnya adalah kekebalan terhadap paksaan, penahanan dan penangkapan. Ketentuan ini memberikan petunjuk bagi alat-alat negara penerima untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Ketentuan-ketentuan tersebut merupakan pengertian yang terdapat dalam penjelasan Pasal 29 Konvensi Wina 1961.

a. Hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas diri pribadi dan kehormatannya.

Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap gangguan, serangan atas kebebasan dan kehormatan diri pejabat diplomatik sebagaimana di Indonesia yang telah menjamin dan mengatur dalam Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Pasal 143 KUHP menyebutkan:

“Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pasal 144 KUHP menyebutkan:

1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

b. Kekebalan terhadap jurisdiksi pengadilan negara penerima diatur dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961, antara lain:

1. Seorang wakil diplomatik akan menikmati kekebalan dari pengadilan kriminil (pidana) dari negara penerima. Ia juga menikmati kekebalan dari pengadilan sipil dan administratifnya, kecuali dalam hal:

a. Tindakan nyata yang berhubungan dengan barang milik tak bergerak pribadi yang terletak di daerah negara penerima, kecuali apabila ia menguasainya atas nama negara pengirim untuk maksud misi;
b. Tindakan nyata yang berhubungan dengan penggantian, dalam mana wakil diplomatik itu terlibat sebagai pelaksana/administrator, ahli waris atau penerima harta pusaka sebagai perorangan dan tidak atas nama negara pengirim;
Tindakan yang berhubungan dengan kegiatan profesional atau komersial, yang dilakukan oleh wakil diplomatik di negara penerima, di luar fungsi resminya.

2. Wakil diplomatik tidak diharuskan memberi bukti sebagai saksi

3. Tidak boleh diambil tindakan pelaksanaan hukum terhadap wakil diplomatik kecuali dalam hal-hal yang datang di bawah sub-ayat (a), (b),dan (c) dari ayat (1) pasal ini, dan asalkan tindakan yang bersangkutan dapat diambil dengan tidak melanggar kekebalan pribadinya atau tempat kediamannya.

4. Kekebalan wakil diplomatik dari pengadilan negara penerima tidak membebaskannya dari pengadilan negara pengirim.
Kekebalan perwakilan diplomatik terhadap tuntutan pengadilan kriminil (31 Konvensi Wina 1961), bukan berarti bahwa seorang wakil diplomatik tidak menghormati dan menghargai undang-undang dan peraturan negara penerima. Tanpa mengurangi hak istimewa dan kekebalan diplomatik merupakan suatu kewajiban dari orang yang menikmati hak istimewa dan kekebalan untuk menghormati hukum-hukum dan peraturan-peraturan dari negara penerima. Di samping itu ia juga mempunyai kewajiban untuk tidak ikut campur urusan dalam negeri dari negara setempat.

Tuntutan sipil dalam bentuk apapun tidak dapat dilakukan terhadap seorang wakil diplomatik asing, dan tidak ada tindakan sipil apapun yang berhubungan dengan utang piutang dan lain-lainnya, yang serupa yang dapat diajukan terhadap wakil-wakil diplomatik di depan pengadilan-pengadilan sipil dari negara penerima. Wakil diplomatik tidak dapat ditangkap karena utang-utang mereka, juga terhadap alat-alat perkakas rumah tangga mereka, kendaraan bermotor dan lain-lain yang mereka miliki, disita untuk membayar utangnya.

c. Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi

Pasal 31 ayat 2 Konvensi Wina 1961 mengandung ketentuan sebagai berikut:

A diplomatic agent is not obliged to give evidence as a witness.

Artinya bahwa seorang wakil diplomatik tidak dapat dipaksa untuk bertindak sebagai seorang saksi dan untuk memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, baik peradilan sipil atau perdata, peradilan pidana maupun peradilan administratif. Begitu pula para anggota keluarga dan para pengikutnya tidak dapat dipaksa untuk bertindak sebagai saksi di depan pengadilan sehubungan dengan yang mereka ketahui. Namun apabila dilihat dari segi untuk menjaga hubungan baik kedua negara, sebaiknya tidak dipegang secara mutlak dan pemerintah negara pengirimnya dapat secara khusus menghapus atau menanggalkan kekebalan diplomatik tersebut dengan pernyataan yang tegas dan jelas.

d. Kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman perwakilan diplomatik:
Larangan mengganggu dan kewajiban memberikan perlindungan terhadap perwakilan diplomatik asing merupakan kesepakatan yang diakui secara universal dan telah dilakukan oleh negara-negara sejak jaman dahulu. Konsep ini merupakan akibat didirikannya misi diplomatik tetap di suatu negara yang mutlak memerlukan perlindungan terhadap campur tangan asing. Oleh karena itu, negara penerima berkewajiban memgambil segala tindakan yang diperlukan agar kantor ataupun rumah kediaman perwakilan diplomatik bebas dari segala gangguan.

Tidak diganggu–gugatnya gedung perwakilan asing suatu negara pada hakikatnya menyangkut dua aspek. Aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima untuk memberikan perlindungan sepenuhnya sebagai perwakilan asing di negara tersebut dari setiap gangguan. Aspek kedua adalah kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal dari pemeriksaan termasuk barang-barang miliknya dan semua arsip yang ada di dalamnya.
Pasal 22 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa:

i. Gedung-gedung perwakilan asing tidak boleh diganggu-gugat. Alat-alat negara dari negara penerima tidak diperbolehkan memasuki gedung tersebut kecuali dengan izin kepala perwakilan;
ii. Negara penerima mempunyai kewajiban khusus untuk mengambil langkah-langkah seperlunya guna melindungi perwakilan tersebut dari setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan-perwakilan atau yang menurunkan harkat dan martabatnya;
iii. Gedung-gedung perwakilan, perabotannya dan harta milik lainnya yang berada di dalam gedung tersebut serta kendaraan dari perwakilan akan dibebaskan dari pemeriksaan, penuntutan, pengikatan atau penyitaan.

Pengaturan Pasal 22 ayat 1 dan 3, pada hakikatnya menyangkut kekebalan di dalam gedung perwakilan itu sendiri, termasuk perabotan harta milik lainnya dan kendaraan-kendaraan perwakilan. Sedangkan dalam ayat 2 berkenaan dengan kewajiban negara setempat guna melindungi perwakilan beserta isi di dalamnya yang tersebut dalam ayat 1 dan 3. Makna lain dari ayat 2 tersebut dapat diartikan menyangkut kekebalan di lingkungan gedung perwakilan itu sendiri. Karena itu perlindungan negara penerima yang diberikan bukan saja di lakukan di dalam gedung perwakilan (interna rationae) tapi juga di luarnya ataupun lingkungan sekitarnya (externa rationae).

Hubungannya dengan hak kekebalan dari gedung perwakilan asing, maka negara pengirim dibebankan suatu kewajiban khusus untuk mengambil tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang dianggap perlu guna melindungi tempat kediaman dan tempat kerja perwakilan itu, terhadap setiap pemasukan yang tidak sah atau perbuatan pengrusakan serta melindungi perbuatan pengacauan terhadap ketentraman dari pada perwakilan asing atau dari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kehormatan negara pengirim.

e. Kekebalan korespondensi (berkenaan dengan kerahasiaan dokumen).
Para pejabat diplomatik dalam menjalankan tugasnya mempunyai kebebasan penuh, dan dapat menjalankan komunikasi secara rahasia dengan pemerintahnya. Diakui secara umum bahwa kebebasan berkomunikasi juga berlaku bagi semua korespondensi resmi antara perwakilan dengan pemerintahnya, dan kebebasan ini harus dilindungi oleh negara penerima. Surat menyurat pejabat diplomatik tidak boleh digeledah, ditahan, atau disensor oleh negara penerima. Perwakilan diplomatik dapat menggunakan kode dan sandi rahasia dalam komunikasinya dengan negara pengirim, sedangkan instalasi radio dan operasi pemancar radio hanya dapat dilakukan atas dasar izin negara setempat. Kurir diplomatik yang berpergian dengan paspor diplomatik tidak boleh ditahan atau dihalang-halangi.

Pasal 27 Konvensi Wina 1961 menjamin komunikasi secara bebas dari misi perwakilan asing dengan maksud yang layak. Artinya hak untuk berhubungan dengan bebas ini adalah hak seorang pejabat diplomatik, di dalam surat-menyurat, mengirim telegram dan berbagai macam perhubungan komunikasi. Dan perhubungan bebas ini dapat berlangsung antara pejabat diplomatik dengan pemerintahannya sendiri atau pemerintah negara penerima maupun perwakilan diplomatik asing lainnya.

Pasal 27 ayat 1 Konvensi Wina 1961 menyebutkan bahwa:
The receiving State shall permit and protect free communication on the part of the mission for all official purposes. In communicating with the Government and the other missions and consulates of the sending State, wherever situated, the mission may employ all appropriate means, including diplomatic couriers and messages in code or cipher. However, the mission may install and use a wireless transmitter only with the consent of the receiving State.

Adapun yang dimaksud adalah, negara penerima akan memberikan izin dan perlindungan untuk kebebasan berkomunikasi dari pihak perwakilan asing suatu negara, guna kepentingan semua tujuan resmi (official purposes) dari perwakilan asing tersebut yaitu dalam hal mengadakan komunikasi dengan pemerintah negara pengirim dan dengan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler lainnya dari negara penerima, di mana saja tarletak dan perwakilan diplomatik itu diperbolehkan untuk menggunakan semua upaya-upaya komunikasi yang seperlunya, termasuk kurir-kurir diplomatik, diplomatic bags, dan alat perlengkapan seperlunya yang dipergunakan dalam mengadakan komunikasi tersebut.

f. Kekebalan dan keistimewaan di negara ketiga.
g. Penanggalan kekebalan diplomatik.
h. Pembebasan dari pajak dan bea cukai/bea masuk.

Berdasarkan pada konvensi Wina 1961 itu, kekebalan itu diberikan pada :
a. Pejabat perwakilan diplomatik.
b. Staf pribadi
c. Anggota keluarga pejabat diplomatik
d. Kurir diplomatik dan lainnya.

Penyalahgunaan Kekebalan

Konvensi Wina adalah eksplisit bahwa "tanpa prasangka terhadap hak-hak istimewa dan kekebalan mereka, itu adalah tugas semua orang menikmati hak istimewa dan kekebalan untuk menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima." Namun demikian, dalam beberapa kesempatan, kekebalan diplomatik mengakibatkan hasil yang malang; dilindungi diplomat telah melanggar undang-undang (termasuk orang-orang yang akan pelanggaran di rumah juga) dari negara tuan rumah dan negara yang telah dasarnya terbatas untuk menginformasikan kepada bangsa yang diplomat diplomat tidak lagi diterima (persona non grata). Agen diplomatik tidak Namun, dikecualikan dari yurisdiksi negara asal mereka, dan karenanya penuntutan dapat dilakukan oleh negara pengirim, karena pelanggaran kecil hukum, negara pengirim dapat menetapkan prosedur administratif yang spesifik untuk layanan atau luar negeri misi diplomatik.

Pelanggaran terhadap hukum oleh diplomat sudah termasuk spionase, penyelundupan, pelanggaran hukum perwalian anak, dan bahkan pembunuhan: di London pada tahun 1984, polisi Yvonne Fletcher tewas di jalan oleh orang menembak dari dalam kedutaan Libya. Insiden itu menyebabkan kerusakan dalam hubungan diplomatik sampai Libya mengakui "tanggung jawab umum" pada tahun 1999.

Minor espionages, atau mengumpulkan informasi dari negara-negara tuan rumah dilakukan di setiap kedutaan. Posisi tipikal petugas intelijen adalah sebagai Atase kedua, Visa Atase atau posisi lain tanpa tanggung jawab jelas. Di Amerika Serikat, ini adalah kebijakan dari Dinas Luar Negeri tidak untuk mengkonfirmasi atau menyangkal keberadaan personel intelijen di kedutaan besar AS.

Sebuah masalah khusus adalah kendaraan kekebalan diplomatik biasa peraturan lalu lintas seperti larangan parkir ganda. Terkadang, masalah tersebut mungkin mengambil giliran paling serius, ketika mengabaikan peraturan lalu lintas mengarah pada membahayakan tubuh atau kematian.

Contoh Kasus Cedera dan kematian

* Wakil Duta Besar Republik Georgia untuk Amerika Serikat, Gueorgui Makharadze, menyebabkan kecelakaan pada Januari 1997, empat orang terluka dan membunuh gadis berusia enam belas tahun. Dia ditemukan memiliki tingkat alkohol darah lebih dari 0,15, tetapi dibebaskan dari tahanan karena dia seorang diplomat. Pemerintah Amerika Serikat meminta pemerintah Georgia untuk menarik kembali kekebalan-Nya. Georgia me lakukannya dan Makharadze diadili dan dihukum karena pembunuhan oleh AS dan dijatuhi hukuman dua puluh satu tahun di penjara.

* Seorang Marinir Amerika yang melayani kedutaan di Bucharest, Rumaniam, bertabrakan dengan taksi dan membunuh musisi populer Rumania, Teo Petrus, pada 3 Desember 2004. Christopher Van Goethem, diduga mabuk, tidak menaati lalu lintas sinyal untuk berhenti, yang mengakibatkan tabrakan dari kendaraan miliknya, Ford Expedition, dengan taksi yang dinaiki bintang itu. Kandungan alkohol di darah Van Goethem diperkirakan 0,09 berdasarkan breathalyser tes, tetapi ia menolak untuk memberikan sampel darah untuk pengujian lebih lanjut dan berangkat ke Jerman sebelum kasusnya dapat diajukan di Rumania. Pemerintah Rumania meminta pemerintah Amerika mengangkat kekebalan atas diplomatnya, tetapi Amerika menolak untuk melakukannya.

* Seorang diplomat Rusia terakreditasi ke Ottawa, Kanada mengemudikan mobil dan menabrak dua pejalan kaki di jalan perumahan yang tenang pada bulan Januari 2001, menewaskan satu dan melukai serius yang lain. Andrey Knyazev sebelumnya telah dihentikan oleh polisi Ottawa pada dua kesempatan terpisah dan dicurigai memiliki gangguan mengemudi. Pemerintah Kanada meminta agar Rusia mengabaikan kekebalan diplomat, meskipun permintaan ini ditolak. Knyazev kemudian dituntut di Rusia untuk pembunuhan tidak disengaja, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

* Seorang diplomat Amerika, Konsul Jenderal Douglas Kent, ditempatkan di Vladivostok, Rusia terlibat dalam sebuah kecelakaan mobil pada 27 Oktober 1998, yang menewaskan seorang pemuda, Alexander Kashin, menyebabkan kelumpuhan permanen. Kent tidak dituntut di pengadilan AS. Di bawah Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler 1963, kekebalan diplomatik tidak berlaku untuk tindakan sipil yang berhubungan dengan kecelakaan kendaraan. Namun, pada tanggal 10 Agustus 2006, Pengadilan Banding AS memutuskan bahwa karena ia menggunakan kendaraan sendiri untuk keperluan konsuler, Kent mungkin tidak dapat digugat secara sopan.

Berakhirnya Kekebalan Diplomatik

Kekebalan diplomatik dimulai sejak (menurut Oppenheimer-Lauterpact) :

Pemerintah negara penerima telah memberikan agreement pada sang calon dubes untuk diakreditasikan sebagai dubes di negara penerima. Kedubes negara tersebut di negara pengirim telah memberikan visa diplomatik Kedatangan pertama dubes itu telah diberitahukan pertama kali pada kementrian luar negeri negara penerima.


Kekebalan diplomatik berakhir sejak (menurut Starke):

Pemanggilan kembali dari negaranya, pemanggilan kembali atas permintaan negara penerima,
penyerahan paspor pada wakil dan staf serta para keluarganya sang diplomat pada pecahnya perang antara kedua negara yang bersangkutan, ketika selesainya masa tugas, dan ketika berakhirnya surat kepercayaan yang diberikan dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan dalam kepercayaan.



SOURCE:
Disadur pada: Senin, 16 November 2009 pada 20:47pm
http://www.kaskus.us/showthread.php?p=119984776#post119984776
http://www.sigitfahrudin.co.cc/2009/04/macam-macam-hak-istimewa-dan-kekebalan.html
roysanjaya.blogspot.com/.../kekebalan-dan-keistimewaan-diplomatik.html
roysanjaya.blogspot.com/.../pengertian-sejarah-dan-sumber-hukum.html

1 comments:

Unknown said...

If you're looking to burn fat then you absolutely need to get on this brand new custom keto meal plan diet.

To create this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and top chefs joined together to produce keto meal plans that are powerful, painless, price-efficient, and enjoyable.

Since their launch in January 2019, 1000's of clients have already transformed their figure and health with the benefits a smart keto meal plan diet can give.

Speaking of benefits: in this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones given by the keto meal plan diet.