Tuesday, February 16, 2010

Convention on Special Missions and Optional Protocol, New York, December 8, 1969

Latar Belakang Sejarah

Pada tahun 1947, komisi hukum internasional yang dibentuk oleh majelis umum PBB atas amanat pasal 13 piagam PBB yang berbunyi sebagai berikut.
“1. majelis umum akan mengadakan penyelidikan dan mengajukan usulan-usulan (recoomendations) dengan tujuan:

Memajukan kerjasama internasional di bidang politik, dan mendorong peningkatan dan pengembangan hukum internasional secara progresif dan pengodifikasiannya;

Memajukan kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan bidang-bidang kesehatan, dan membantu meningkatkan pemahaman atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua umat manusia tanpa membeda-bedakan bangsa, ras, jenis kelamin, bahasa, ataupun agama.”

Selanjutnya, karena seringnya terjadi insiden diplomatik sebagai akibat perang dingin dan dilanggarnya ketentuan-ketentuan tentang hubungan diplomatik, maka atas usul delegasi Yugoslavia, majelis umum PBB pada 1953 menerima resolusi yang meminta komisi hukum internasional memberikan prioritas untuk melakukan kodifikasi mengenai hubungan dan kekebalan diplomatik.

Pada tahun 1954, komisi mulai membahas masalah-masalah hubungan dan kekebalan diplomatik, dan sebelum berakhir 1959 majelis umum melalui resolusi 1450 (XIV) memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi internasional guna membahas masalah-masalah seputar hubungan dan hak-hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
Konferensi tersebut dinamakan “the united nations conference on diplomatic intercourse and immunities”, mengadakan sidangnya di wina pada 2 maret – 14 april 1961. kota wina dipilih dengan pertimbangan histories karena kongres pertama mengenai hubungan diplomatic diselenggarakan di kota tersebut pada 1815. konferensi menghasilkan instrumen-instrumen, yaitu: vienna convention on diplomatic relations, optional protocol concerning aqcuisition of nationality, dan optional protocol concerning the compulsory settlement of disputes. Di antara ketiga instrumen tersebut konvensi wina tentang hubungan diplomatik (convention on diplomatic relations), 18 april 1961 merupakan yang terpenting.

Konvensi wina 1961 diterima oleh 72 negara, tidak ada yang menolak dan hanya satu negara abstain. Pada 18 april 1961, wakil dari 75 negara menandatangani konvensi tersebut, yang terdiri dari mukadimah, 53 pasal, dan 2 protokol. Tga tahun kemudian, pada 24 april 1964, konvensi wina 1961 tentang hubungan diplomatik ini dinyatakan mulai berlaku.

Kini, hampir seluruh negara di dunia telah meratifikasi konvensi tersebut, termasuk indonesia yang meratifikasinya dengan UU no. 1 tahun 1982. pentingnya prinsip-prinsip yang tercantum dalam konvensi wina tersebut digaris bawahi oleh mahkamah internasional dalam kasus united states diplomatic and copnsullar staff in teheran melalui ordinasinya tertanggal 15 mei 1979, dan pendapat hukumnya (advisory opinion) tertanggal 24 mei 1980.

konferensi wina ini sungguh merupakan kode diplomatik yang sebenarnya. Walaupun hukum kebiasaan dalam konvensi wina ini tetap berlaku seperti tersebut dalam alinea terakhir mukadimahnya, tetapi peranannya hanya sebagai tambahan:
“…that the rules of costumary international law should continue to govern question not expressly regulated by the provisions of the present convention.”
Pembahasan mengenai hubungan konsuler itu dalam komisi hokum internasional telah dimulai sejak 1955, yaitu dengan menunjuk Mr. Zoureck sebagai repporter khusus.

Rencana terakhir konvensi mengenai hubungan kekonsuleran telah diajukan kepaa majelis umum PBB pada 1961. dengan resolusi 1685 (XVI), majelis umum PBB telah menyetujui rancangan yang diusulkan dan memutuskan untuk menyelenggarakan suatu konferensi diplomatik, dan menyetujuinya pada awal 1963.

Wakil dari 95 negara telah berkumpul di ibukota austria (kota wina) sejak tanggal 4 maret s/d 22 april 1963, konferensi telah menyetujui draft articles final konvensi mengenai hubungan konsuler, termasuk kedua protokol pilihan sebagaimana juga yang terjadi pada konvensi wina mengenai hubungan diplomatik. Berbagai persoalan yang menyangkut konsul termasuk peranannya telah dirumuskan dalam konvensi secara teliti dan rinci, bahkan dianggap lebih panjang dibandingkan dengan konvensi wina 1961. akta finalnya telah ditandatangani pada 24 april 1963, dan dinyatakan berlaku pada tanggal 19 maret 1967.

ada 117 negara yang sudah meratifikasi dan aksesi. Empat puluh diantaranya telah menjadi protokol pilihan tentang kewajiban untuk menyelesaikan sengketa.
Konvensi wina 1963 mengenai hubungan konsuler terdiri dari 79 pasal dan digolongkan dalam lima bab yaitu:

1.Bab pertama (pasal 2-pasal 27) antara lain mengenai cara-cara dalam mengadakan hubungan konsuler, termasuk tugas-tugas konsul;
2.Bab kedua (pasal 28-pasal 57) mengenai kekebalan dan keistimewaan yang diberikan bukan saja kepada perwakilan konsulernya, tetapi juga kepada para pejabat konsuler karier serta para anggota perwakilan konsuler lainnya;
3.Bab ketiga (pasal 58-pasal 67) khusus menyangkut ketentuan-ketentuan mengenai lembaga konsul kehormatan, termasuk kantornya. Ketentuan-ketentuan dalam bab ketiga ini juga memuat tentang kekebalan dan keistimewaan yang diberikan kepada konsul kehormatan dan kantornya;
4.Bab keempat (pasal 68-73) berisikan ketentuan-ketentuan umum, antara lain mengenai pelaksanaan tugas-tugas konsuler olah perwakilan diplomatik, hubungan konvensi ini dengan persetujuan internasional lainnya, dan lain sebagainya;
5.Bab kelima mengenai ketentuan-ketentuan final, seperti penandatanganan, ratifikasi, aksesi, mulai berlakunya, dan sebagainya.

Convention on Special Missions and Optional Protocol, New York, December 8, 1969

Konvensi wina tersebut dilengkapi dengan konvensi mengenai misi-misi khusus (convention on special missions) yang diterima oleh majelis umum PBB pada 8 desember 1969. konvensi mengenai misi-misi khusus yang juga disebut konvensi new york 1969 ini, telah pula diratifikasi indonesia dengan UU no. 2 tahun 1982 pada 25 januari 1982.

Sebagaimana dikatakan di dalam mukadimahnya, bahwa konvensi new york 1969 mengenai misi khusus ini merupakan pelengkap konvensi wina 1961 dan 1963, dan dimaksudkan dapat menjadi sumbangan bagi pengembangan hubungan baik semua negara, baik sistem perundang-undangannya maupun sistem sosialnya.

Konvensi ini terdiri dari suatu pembukaan dan 55 pasal yang menentukan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk pengiriman dan pemerimaan misi khusus, yaitu misi ke negara lain dengan persetujuan dari negara pengirim, dengan tujuan mengenai masalah khusus atau untuk menjalankan hal-hal yang behubungan dengan tugas khusus.

Isi dari konvensi ini membahas peringatan tentang perlakuan khusus selalu diberikan kepada misi khusus, tujuan dan prinsip-prinsip dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan kedaulatan setiap negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan pengembangan hubungan persahabatan dan kerjasama antar Serikat, pentingnya pertanyaan tentang misi khusus diakui selama Konferensi PBB Pergaulan dan Kekebalan Diplomatik yang diadopsi oleh Konferensi pada tanggal 10 April 1961.

Konvensi new york 1969 beserta protokol pilihannya mengenai kewajiban untuk menyelesaikan pertikaian yang sudah berlaku sejak 21 juni 1985, telah diratifikasi oleh lebih dari lima puluh negara sampai dengan 31 desember 2004, 23 diantaranya telah menjadi pihak optional protocol. Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York. Bahwa negara-negara dapat menggunakan Konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional. Konvensi ini juga perlu ditinjau dengan undang-undang.

1 comments:

Unknown said...

As stated by Stanford Medical, It is really the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years longer and weigh an average of 42 pounds lighter than us.

(By the way, it really has NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and EVERYTHING to do with "how" they eat.)

BTW, What I said is "HOW", not "what"...

Tap on this link to reveal if this easy questionnaire can help you decipher your true weight loss possibility